Pages

MODUL 2 

MENGIDENTIFIKASI DAN MENGOPERASIKAN
 KOMPUTER PERSONAL


Disini saya akan menginstall windows XP SP2, saya melakukannya dengan menggunakan aplikasi VMWARE, berikut adalah langkah - langkah dari instalasi windows XP.

Pertama siapkan kaset CD windows XP atau melalui file ISO win XP, setelah itu masuk ke VMWARE kemudian akan muncul seperit gambar dibawah ini .


Setelah proses initializing selesai maka akan masuk halaman seperti gambar berikut, kemudian tekan Enter untuk Set Up windows.


Setelah tekan enter kemudian masuk halaman seperti gambar dibawah ini, kemudian tekan F8 untuk Iagree.


Setelah tekan F8 maka akan masuk halaman partition hardisk, kemudian tekan C untuk membuat partisi hadrisk, tampak seperti gambar dibawah ini.


Kemudian akan masuk ke dalam halaman menentukan berapa memory yang akan di paritsi, setelah menentukan memory kemudian tekan Enter.



Setelah tekan Enter maka akan masuk halaman seperti dibawah ini, dan sudah ada partisi yang tadi saya buat, tampak seperti gambar dibawah ini.


Sebelum itu tekan Enter untuk menginstall partisi yang sudah kita buat tadi, maka akan masuk halaman seperti dibawah ini, kemudian pilih format the partition using the NTFS file system (quick), kemudian Enter untuk melanjutkan proses format.


Setelah proses format selesai maka akan masuk pada proses copying files, tunggu prosesnya sampai selesai seperti gambar di bawah ini.


setelah copy file selesai kemudian akan ada proses reboot.


Kemudian setelah proses reboot selesai akan masuk pada halaman seperti gambar di bawah ini, gamabar dibawah merupakan proses instaling device.


Kemudian masuk ke menu Regional and Language Option, kemudian tekan Next seperti gambar dibawah ini.


Kemudian kita akan memasuki halaman untuk mengisi nama User, setelah mengisi nama kemudian langsung saja tekan Next seperti gamabr dibawah ini.


Lalu akan masuk ke menu untuk mengisi Product Key dari windows XP, kemudian isikan product key yang kita punya, tampak seperti gambar dibawah ini.


Setelah mengisi product key kita akan memasuki menu untuk mensetting jam dan tanggal, kemudian tentukan time zone yang sesuai dengan daerah kita, contohnya seperti gambar dibawah ini.


Setelah itu kiata akan masuk proses instalasi yang membutuhkan waktu cukup banyak, tampak seperti gambar dibwah ini.


Setelah itu pada saat instalasi berjalan akan memasuki menu networking setting, kemudian pilih Typical Setting yang tampak seperti gambar dibawah ini.


Kemudian masuk ke dalam menu Workgroup or Domain Setting, kemudian tekan next seprti gamabar dibawah ini.


Kemudian akan melakukan proses Copying file, tunggu hingga proses selesai.


Setelah proses selesai makan akan masuk ke proses Loading Windows XP seperti gambar dibawah ini.


Setelah proses Loading Windows selesai maka akan masuk kedalam desktop yang berarti proses instalasi selesai, yang tampak seperti gambar dibawah ini.


 Itu tadi saya melakukan Instalasi Windows MODUL 2 apabila ada salah kata saya mohon maaf, sekian dari saya terima kasih.










Read Users' Comments (0)

MODUL 3

MENGOPERASIKAN PERIFERAL



Periferal atau perangkat tambahan atau perangkat saja (Inggris: peripheral device) adalah perangkat keras yang dihubungkan ke komputer untuk meningkatkan kegunaannya. Beberapa perangkat yang umum digunakan adalah pencetak, pemindai, mikropon dan pengeras suara.



Ada 2 macam periferal komputer, yakni :


Peripheral utama (main peripheral)

Yaitu peralatan yang harus ada dalam mengoperasikan komputer. Contoh periferal utama yaitu: monitor, keyboard dan mouse.
Peripheral pendukung (auxillary peripheral)
Yaitu peralatan yang tidak mesti ada dalam mengoperasikan komputer tetapi diperlukan untuk kegiatan tertentu. Contohnya yaitu: printer, scanner, modem, web cam dan lain-lain.
Sedangkan berdasarkan proses kerjanya dalam mendukung pengoperasian komputer terbagi 2 yaitu :
1. Perangkat masukan (input)
Adalah perangkat yang digunakan untuk memasukkan data atau perintah ke dalam komputer. Perangkat tersebut antara lain keyboard, mouse, scanner, digitizer, kamera digital, microphone, dan periferal lainnya
2. Perangkat keluaran (output)
Adalah peralatan yang kita gunakan untuk menampilkan hasil pengolahan data atau perintah yang dilakukan oleh komputer. Perangkat tersebut antara lain monitor, printer, keyboard, speaker, dan lain lainnya.
Berikut ini contoh jenis-jenis peripheral dengan berbagai tugasnya:

KEYBOARD




'

Berbentuk mirip mesin ketik yang berisi huruf, angka, simbol-simbol khusus serta tombol-tombol fungsi. Gunanya untuk memberi perintah kepada komputer dengan cara menuliskannya atau menekan kombinasi beberapa tombol. Saat ini sejumlah perusahaan seperti Microsoft dan Logitech sudah membuat keyboard tanpa kabel (wireless) yang menggunakan pancaran infrared ataupun radio frequency.

MOUSE





Alat yang mirip tikus dan terdiri dari dua atau tiga tombol, berfungsi untuk mengendalikan kursor/pointer dilayar monitor dengan cara menggerakkannya maju, mundur atau kesamping. Untuk versi lama, didalamnya terdapat bola karet yang akan menggerakkan roda-roda kecil, yang akan mengatur gerakan kursor/pointer. Sekarang mouse tidak menggunakan bola karet lagi, tetapi menggunakan sinar ataupun laser, biasanya disebut optical mouse atau laser mouse. Mouse biasanya dilengkapi scrolling button untuk memudahkan bergerak turun/naik dilayar monitor. Mouse juga bisa digunakan untuk memainkan game. Kini mouse wireless juga sudah banyak diproduksi.


MONITOR


Bentuknya mirip televisi dan berfungsi menampilkan proses dan hasil pekerjaan komputer. Monitor komputer jaman dulu hanya hitam putih atau monochrome (terkadang dengan tulisan hijau atau orange dan latar belakang hitam). Sekarang monitor semuanya sudah berwarna dan beresolusi tinggi, sehingga kualitas gambar yang dihasilkannya juga jauh lebih bagus.

Monitor juga sudah banyak berubah dari bentuk awalnya, yang berupa CRT Monitor (berbentuk tabung), sekarang sudah menjadi LCD Monitor, bahkan produksi terbaru sekarang sudah menggunakan teknologi LED, yang dinamakan LED LCD Monitor. Daya yang digunakan juga sudah semakin rendah dan ukuran layarnya juga bervariasi dari kecil sampai besar.
Jenis lainnya yaitu touch screen monitor, yaitu monitor yang dilengkapi dengan teknologi untuk bisa menangkap sentuhan dilayar, jadi pemakai semakin dimanjakan untuk bisa mengoperasikan. Biasanya digunakan untuk tujuan khusus, misalnya di restourant ataupun sebagai media promisi untuk menampilkan informasi, sehingga untuk berinteraksi, pemakai cukup menyentuh layar monitor saja, tanpa perlu menggunakan keyboard atau mouse.

PRINTER



Digunakan untuk mencetak hasil proses komputer keatas kertas sehingga bisa dibaca. Ada tiga jenis printer yang dikenal luas yaitu dot-matrix printer, inkjet printer, dan laser printer.


MICROPHONE DAN SPEAKER


Untuk memasukkan dan merekam suara serta mendengarkan hasil rekaman yang sudah disimpan didalam komputer, atau mendengarkan musik dan suara dari CD, MP3 atau game.


Read Users' Comments (0)

MODUL 8

MEMBUAT DATABASE PHP MYSQL 
( MEMBUAT INPUT DATA SISWA )


Disini saya akan membuat PHP MYSQL tetntang input data siswa, sebelumnya install dahulu aplikasi APPSERV untuk membuat data base phpmyadmin, berikut adalah langkah saya membuat input data siswa, yang pertama membuat script php (login.php)
<?php
  session_start();
  if(isset($_SESSION['userid'])) {
  header('location:tampil.php'); }
  require_once("connect.php");
?>

<html>
<head>
<title>Login &amp; Register &raquo; didinsino.co.cc</title>
<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=iso-8859-1"><style type="text/css">
<!--
a:link {
color: #00FF00;
}
a:visited {
color: #66FF00;
}
.style2 {
color: #00FF00;
font-weight: bold;
}
-->
</style></head>
<body>
<p align="center" class="style2"><font size=20>LOGIN ADMIN INPUT DATA SISWA SMKN 3 BUDURAN</font></p>
<table width="448" height="219" border="0" align="center" cellpadding="7" cellspacing="1" bgcolor="#333333" style="margin-top:50px;">
  <form action="proseslogin.php" method="post">
    <tr bgcolor="#CCCCCC">
      <td colspan="2" align="center" bgcolor="#FF0000"><b>Admin Login</b></td>
    </tr>
    <tr bgcolor="#FFFFFF">
      <td width="60" bordercolor="#FFFFFF" bgcolor="#0066FF">User ID </td>
      <td width="202" bordercolor="#FFFFFF" bgcolor="#66FFFF"><input name="userid" type="text"/></td>
    </tr>
    <tr bgcolor="#FFFFFF">
      <td bordercolor="#FFFFFF" bgcolor="#3366FF">Password</td>
      <td bordercolor="#FFFFFF" bgcolor="#66FFFF"><input name="password" type="password"/></td>
    </tr>
    <tr bgcolor="#FFFFFF">
      <td colspan="2" align="center" bgcolor="#CCFF99"><input type="submit" name="Submit" value="Login" /></td>
    </tr>
    <tr bgcolor="#FFFFFF">
      <td colspan="2" align="center" bgcolor="#6633CC"><span class="style1">Belum Jadi Admin?</span><font color="#0000FF"> <a href="register.php">Daftar</a></font></td>
    </tr>
  </form>
</table>
<div align="center"></div>
</body>
</html>
Setelah itu save dengan format .php, kemudian buka di localhost/index lalu pilih file kita kemudian kita lihat apakah sudah muncul, berikut di bawah ini adalah hasil dari saya.



Setelah itu sebelumnya membuat admin untuk bisa memasuki halaman web selanjutnya, gambar diwah ini merupakan tampilan halaman web untuk membuat admin login, berikut scriptnya.
<?php
  session_start();
  if(isset($_SESSION['userid'])) {
  header('location:tampil.php'); }
?>

<html>
<head>
<title>Login &amp; Register &raquo; didinsino.co.cc</title>
</head>

<body>
<table border="0" align="center" cellpadding="10" cellspacing="1" bgcolor="#333333" style="margin-top:30px;">
<form action="prosesregister.php" method="post">
  <tr bgcolor="#CCCCCC">
    <td colspan="2" align="center"><strong>Pendaftaran Anggota </strong></td>
  </tr>
  <tr bgcolor="#FFFFFF">
    <td>Nama Lengkap </td>
    <td><input name="nama" type="text" size="40" /></td>
  </tr>
  <tr bgcolor="#FFFFFF">
    <td>Email</td>
    <td><input name="email" type="text" size="40" /></td>
  </tr>
  <tr bgcolor="#FFFFFF">
    <td>User ID </td>
    <td><input type="text" name="userid" /></td>
  </tr>
  <tr bgcolor="#FFFFFF">
    <td>Password</td>
    <td><input type="password" name="password" /></td>
  </tr>
  <tr bgcolor="#FFFFFF">
    <td colspan="2" align="center"><input name="Submit" type="submit" value="Daftar"/></td>
  </tr>
  <tr bgcolor="#FFFFFF">
    <td colspan="2" align="center"><font color="#0000FF">Sudah Jadi Anggota? <a href="login.php">Login</a></font></td>
  </tr>
</form>
</table>
</body>
</html>
setelah sudah membuat scriptnya kita buka di web browser dan tekan tombol daftar di halaman sebelumnya, di bawah ini hasil dari script di atas.



Setelah itu selanjutnya, klik link login maka akan terhubung lagi pada halaman web sebelumnya, berikut adalah script dari web di bawah ini,
<?php
  require_once("connect.php");  
  $nama = $_POST['nama'];
  $mail = $_POST['email'];
  $user = $_POST['userid'];
  $pass = $_POST['password'];   
  $cekuser = mysql_query("SELECT * FROM anggota WHERE userid = '$user'");  
  if(mysql_num_rows($cekuser) <> 0) {
echo "User ID Sudah Terdaftar!<br/>";
echo "<a href=\"register.php\">&laquo; Back</a>";
  } else {
if(!$nama || !$mail || !$user || !$pass) {
echo "Masih ada data yang kosong!<br/>";
echo "<a href=\"register.php\">&laquo; Back</a>";
} else {
$simpan = mysql_query("INSERT INTO anggota VALUES('$nama','$mail','$user','$pass')");
if($simpan) {
echo "Pendaftaran Berhasil, Silahkan <a href=\"login.php\">Login</a>";
 } else {
   echo "Proses Gagal!";
 }
}
  }  
?>
maka hasilnya akan tampak seperti dibawah ini.



Setelah klik link login maka akan kembali lagi pada halaman sebelumnya, kemudian isi userID dan password kemudian klik link login.


 Setelah klik link login maka akan memasuki halaman sebagai berikut yang sebelumnya scriptnya sudah kita kerjakan, berikut adalah script dari halaman di bawah ini,

<?php
  session_start();
  if(!isset($_SESSION['userid'])) {
  header('location:login.php'); }
  else { $usr = $_SESSION['userid']; }
  require_once("connect.php");

  $query = mysql_query("SELECT * FROM anggota WHERE userid = '$usr'");
  $hasil = mysql_fetch_array($query);
?>

<html>
<head>
<title>Halaman Utama</title>
</head>
<body>
<center>
<?php
echo "<h2>Selamat Datang, $usr</h2>";
echo "Nama Lengkap : " . $hasil['nama'] . "<br/>";
echo "Email : " . $hasil['email'] . "<p>";
?>
<a href="logout.php"><b>Logout</b></a>

<style type="text/css">
<!--
body,td,th {
font-family: Comic Sans MS;
font-size: 16px;
color: #FF0000;
}
a:link {
color: #00FF33;
}
a:visited {
color: #66FF00;
}
-->
</style><?php
include "koneksi.php";
 echo "<h2 align=center>Data Siswa SMKN 3 BUDURAN</h2>
         
    <table align=center border=1 cellpadding=20>
    <tr><th>NIS</th>
    <th>Nama</th>
    <th>Jurusan</th>
    <th>Jenis Kelamin</th>
    <th>Alamat</th>
    <th>Aksi</th>
    </tr>";

    $tampil=mysql_query("SELECT * FROM siswa ORDER BY NIS");
    $no=1;
    while ($data=mysql_fetch_array($tampil)){
      echo "<tr><td>$data[NIS]</td>
                <td>$data[nama]</td>
                <td>$data[jurusan]</td>
           <td>$data[jenkel]</td>
           <td>$data[alamat]</td>
                <td><a href=edit.php?id=$data[id]>Edit</a> |
           <a href=\"hapus.php?id=$data[id]\" onClick=\"return confirm('Apakah Anda benar-benar akan menghapus $data[nama]?')\">Hapus</a></td>
       </tr>";
      $no++;
    }
    echo "</table>";
    echo "<h2 align=center><form method=POST action=input.php>
          <input type=submit value='Tambah Data' align=center>
    </form></h2>";
   
?>
Maka hasil script dari di atas tampilannya akan seperti gambar dibawah ini.



Setelah masuk ke tampilan data siswa seperti diatas, kemudian tekan link tambah data, maka akan masuk ke halaman seperti dibawah ini, berikut adalah script dari halaman web dibawah ini.

<style type="text/css">
<!--
body,td,th {
color: #FF0000;
font-family: Times New Roman, Times, serif;
font-size: 16px;
font-weight: bold;
}
.style1 {
font-family: "Franklin Gothic Heavy";
color: #FF6666;
font-size: 18px;
}
-->
</style><title>Input data</title>
<div align="center"><strong><span class="style1">MASUKKAN DATA DIRI </span></strong></div>
<?php
echo "  
          <form method=POST action=simpan.php>
          <table align=center border=0 cellpadding=20>
          <tr><td>NIS          </td><td> : <input type=text name=NIS></td></tr>
          <tr><td>nama         </td><td> : <input type=text name=nama></td></tr>
          <tr><td>jurusan      </td><td> : <select name=jurusan>
                                           <option selected>--Pilih Jurusan</option>
  <option>Teknik Komputer dan Jaringan I</option>
                                           <option>Teknik Komputer dan Jaringan II</option>
                                           <option>Gambar Rancang Bangun I</option>
                                           <option>Gambar Rancang Bangun II</option
                                           <option>Listrik Kapal</option>
  <option>Instalasi Permesinan Kapal</option>
                                           <option>Teknik Kendaraan Ringan</option>
  <option>Teknik Las Kapal</option>
  <option>Teknik Perkakas Mesin</option>
  <option>Teknik Las Kapal</option>
  <option>Konstruksi Kapal Baja</option>
  <option>Interior Kapal</option>
                                           </select>
                                           </td></tr>
          <tr><td>Jenis Kelamin</td><td> : <input type=radio name=jenkel value=Pria>Pria
                                           <input type=radio name=jenkel value=Wanita>Wanita
                                           </td></tr>
          <tr><td>Alamat       </td><td> : <input type=text name=alamat rows=10 cols=5></tr></td>
          <tr><td colspan=2><input type=submit value=Simpan>
                            <input type=button value=Batal onclick=self.history.back()></td></tr>
          </table></form>";
?>
Gambar dibawah ini adalah tampilan dari script diatas.



Setelah mengisi data seperti gambar diatas, kemudian klik link simpan, maka akan kembali lagi pada halaman tampilan dari data yang tadi, tetapi datanya sudah di tambah dengan hasil dari halaman diatas.


Setelah itu kita memasuki link hapus yang berada dalam halaman tampil tadi, berikut adalah script dari link hapus yang sudah saya buat.

<?php
include "koneksi.php";

$hapus=mysql_query("DELETE FROM siswa WHERE id='$_GET[id]'");
header('location:tampil.php');
?>
Setelah kita klik link hapus, maka akan muncul tulisan seperti gambar dibawah ini, kemudian klik OK.



Setelah dihapus data tersebut maka sudah tidak ada lagi di daftar siswa yang ada.


Setelah itu saya juga membuat link logout, seperti tampilan diatas ada link logout, berikut adalah script yang sudah saya buat untuk link logout.

<?php
session_start();
unset($_SESSION['userid']);
?>
<center>
<h2>Anda telah berhasil logout..</h2>
Silahkan klik <a href="login.php"><b>disini</b></a> untuk login kembali
</center>
Setelah itu maka akan memasuki halaman yang seperti gambar dibawah ini, berarti admin sudah logout dari halaman sebelumnya.




Itu tadi sedikit dari saya yang mengerjakan MODUL 8 tentang pengenalan internet, apabila ada salah kata, saya mohon maaf, sekian terima kasih.

Read Users' Comments (0)



MODUL 9

UNDANG - UNDANG HAKI BIDANG TIK


Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1)   Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang­undangan yang berlaku.
(2)   Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1)   Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.    Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b.    Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c.    Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.    penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.    pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c.    pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d.    Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e.    Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f.     perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g.    pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1)   Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a.  mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.  menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6)   Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27

Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1)   Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
 (2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

BAB V LISENSI

Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
 (2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3)  Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47
(1)  Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)  Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)  Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
 (3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4)  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Read Users' Comments (0)